------------------------------------------------------1------------------------------------------------------------
SETENGAH ABAD PENGINGKARAN (50th UUPA)
Film ini merupakan kisah nyata potret para petani (masyarakat kecil) yang tinggal di Garut, khususnya di Desa Sarimukti pada tahun 2003. Terjadi pertikaian antara Serikat Petani Pasundan dengan pihak Perhutani, terkait masalah perebutan lahan yang ditelantarkan namun kemudian dimanfaatkan oleh para petani. Tanah yang mereka (petani) garap diklaim sebagai milik Perhutani. Banyak korban berjatuhan dari akibat pertikaian tersebut. Terjadi kekerasan fisik (dianiaya, ditelanjangi, dipukuli) serta penculikan yang dilakukan oleh preman-preman atas suruhan pihak Perhutani. Selain itu, beberapa warga di penjara akibat tindakan itu, sedangkan pihak Perhutani sama sekali tidak mendapat konsekuensi seperti dipenjara terkait masalah perebutan lahan.
Pada saat terjadi persidangan, dengan terdakwanya adalah para petani, pengacara memberikan lontaran untuk membela terdakwa. Yang terjadi adalah, hakim sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pengacara untuk membela terdakwa, akhirnya pengacara diusir dan keluar dari persidangan.
Militer kemudian datang ke Sarimukti dengan dalih melakukan latihan militer. Setelah selesai melakukan penanaman pohon/ tanaman sebagai simbol, di areal tanah yang dikelola masyarakat petani disana. Karena merasa tidak terima, masyarakat mencabut tanaman tersebut, akhirnya militer kembali ke sana. Kejadian tersebut berulang sampai tiga kali, yang akhirnya mereka datang yaitu preman-preman yang disuruh oleh pihak Perhutani untuk menyelesaikan masalah tersebut. Inilah penyebab kerusuhan/ pertikaian yang ada di Sarimukti.
Berikut adalah kilasan yang diutarakan dalam wawancara dengan Bapak Gunawan Wiradi :
* Landreform adalah seperti gedung tanpa alas, atau omong kosong tanpa isi;
* Landreform berbeda dengan Land Management, Land Management adalah kegiatan yang berkesinambungan, tertata, mengelola, sedangkan Land Reform berarti merombak;
* Rezim sebagai pemicu untuk anti Land Reform, yang membicarakan tentang Landreform dianggap sebagai komunis;
* Tidak ada yang berbicara mengenai Agraria, kecuali hanya satu orang, yaitu Bapak Sayid, itu pun tulisan yang dibuat hanya satu kata : ”Landreform !” ;
* Agraria bukan suatu yang khusus, boleh di bilang yang ada di PP itu mata kuliahnya hilang
* Pada jaman Orde Baru, daripada capek-capek melaksanakan Landreform yang mengeluarkan biaya yang besar, organisasi pelaksanaannya tidak mudah, kemudian trauma aksi sepihak,dsb maka kebijakan itu ditinggalkan.Kesejahteraan rakyat adalah pangan, daripada capek-capek melaksanakan Landreform, lebih baik meningkatkan produksi pangan, maka lahirlah ”Revolusi Hijau”.
* Timbul pertanyaan, kenapa kalau ingin sejahtera, kenapa tidak dijajah lagi saya. Ini masalah martabat dan harga diri. Apakah bangsa kita masih satu bangsa kalau bangsa kita tidak mempunyai martabat
* Didalam negara agraris, makna kemerdekaan adalah Hak Atas Tanah bagi mereka yang menggarapnya.
Para petani hanyalah sebagian potret kecil ketidakadilan pembesar. petani hanya menebang beberapa pohon, sedangkan pihak Perhutani sampai ratusan hektar. Berubah menjadi permukiman, perusahaan, pembangunan, mereka yang kehilangan sumber mata pencahariannya atau yang mempunyai penghasilan terbatas menggadaikan rumahnya bahkan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kesejahteraan masyarakat menjadi menurun.
Apabila dilihat dari perspektif/ sudut pandang Pancasila, maka kejadian tersebut tidak sesuai dengan :
1. Sila ke-2 Pancasila “ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Film tersebut tidak mencerminkan sikap/rasa manusiawi, karena terjadi kekerasan fisik ( dilucuti bajunya,senjatanya,semua barang bawaannya kecuali celana dalam, kemudian ada yang dipukuli, dianiaya), serta terdapat kasus penculikan penculikan terhadap para petani yang dilakukan oleh preman-preman atas suruhan dari pihak Perhutani. Dan ada beberapa diantara mereka yang diculik belum kembali.
2. Sila ke-3 Pancasila “ Persatuan Indonesia”
Timbulnya pertikaian, itu merupakan salah satu sumbangsih ataupun sebagai suatu andil dalam menciptakan perpecahan. Ini tidak sesuai dengan Persatuan Indonesia.
3. Sila ke-4 Pancasila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmad Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Kedua belah pihak baik pihak petani / SPP (Serikat Petani Pasundan) dengan pihak Perhutani tidak menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah. Mungkin cara tersebut telah dilaksanakan, tetapi tidak mencapai titik temu. Dan jalan yang diambil oleh pihak Perhutani tidak dibenarkan.
4. Sila ke-5 Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Sama sekali tidak mencerminkan keadilan. Ketamakan pihak Perhutani, terutama dalam mengambil lahan ex-erfpacht menyengsarakan rakyat, terutama petani. Lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan dan dikelola masyarakat (dalam hal ini adalah petani) sebagai sumber mata pencaharian, sumber penghidupan menjadi hilang atau terabaikan. Selain itu, jiwa raga sampai dipertaruhkan untuk mengamankan tanah yang dikelolanya.
--------------------------------------------------------2---------------------------------------------------------
DUKA IBUNDA
Film ini bercerita tentang kasus di Garut, tepatnya di Desa Sarimukti sekitar tahun 2003 yang lalu. Dimana terjadi pertikaian, penculikan dan penganiayaan terhadap warga desa Sarimukti terutama para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan, oleh pihak Perhutani. Petani merupakan korban dari pembaharuan. Dari dahulu sampai sekarang, petani selalu ditindas. Mereka (petani) hanya memanfaatkan hasil hutan, mengambil hasil hutan secukupnya untuk dijadikan sebagai sumber penghidupan bagi keluarganya, walaupun tidak seberapa, namun berujung di penjara. Sedangkan, pihak Perhutani yang secara nyata telah mengeruk hasil hutan dengan sebesar-besarnya, seperti penebangan pohon sampai puluhan hektar lebih, tidak diadili /dipenjara. Sungguh ironis melihat kejadian semacam itu.
Film ini menampilkan percakapan dengan seorang wanita yang memiliki beberapa anak, dimana suaminya yang merupakan tulang punggung bagi keluarganya, yang bekerja sebagai petani, dipenjara karena pertikaian yang terjadi di desa Sarimukti tersebut. Sumber agraria dalam hal ini adalah pertanian, sudah tidak bisa diharapkan lagi, dia tidak bisa mencukupi kebutuhan sekolah anaknya, apalagi untuk membebaskan suaminya yang dipenjara. Dia kemudian meminta bantuan kepada SPP (Serikat Petani Pasundan), dan kemudian mereka memberi wanita tersebut Rp, 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengeluarkan suaminya dari penjara. Karena tidak ada pekerjaan, wanita tersebut menjual rumahnya untuk menebus suaminya. Suaminya ditebus dengan uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah), yang kemudian diberikan kepada hakim. Akhirnya suaminya dapat keluar dari penjara.
Peristiwa yang terjadi pada film “ Doa untuk Ibunda” menampilkan 2 segi akibat yang berbeda, yaitu dari segi ekologi dan segi ekonomi. Dari segi ekologi, kerusakan hutan/ lahan karena penebangan serta pembakaran secara besar-besaran yang dilakukan oleh Pihak Perhutani, menyebabkan daerah tersebut menjadi rusak. Dari segi ekonomi, terjadi pembakaran rumah, yang merupakan tempat tinggal para petani, yang juga merupakan salah satu asset petani untuk bermukim/tinggal. Reforma Agraria yang terjadi di daerah tersebut malah menyengsarakan rakyat. Jalan untuk melakukan sesuatu perombakan bisa dilakukan tanpa adanya kekerasan, tetapi bisa juga dengan pendidikan atau musyawarah, supaya mendapatkan hasil tanpa harus ada yang terluka. Namun karena adanya kekuasaan yang semena-mena oleh pihak Perhutani, otomatis rakyat merasa sengsara.
Dilihat dari perspektif Pancasila, kejadian di film tersebut tidak sesuai dengan :
1. Sila ke-2 Pancasila “ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Menelanjangi, memukuli, menganiaya bahkan menculik petani merupakan tindakan kriminal dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh para preman atas suruhan pihak Perhutani. Tetapi kenyataannya, petani yang merupakan “korban” kekejaman, malah dipenjara, sedangkan pihak Perhutani yang melakukan aksi anarkhis dan juga melakukan pengrusakan hutan secara besar-besaran (bahkan itu dilakukan di daerah hutan lindung) tenang-tenang saja dan tidak dipenjara.
2. Sila ke-5 Pancasila “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia”
Ketidakadilan ini tercermin dari tindakan hakim (pengadilan) atas penahanan salah satu warga di desa Sarimukti yang merupakan tulang punggung kehidupan bagi keluarganya. Untuk membebaskannya saja, memerlukan uang yang besar. Itu merupakan potret realita hukum Indonesia, dimana salah bisa menjadi benar, benar bisa menjadi salah, semuanya bisa dibeli dengan UANG !!
------------------------------------------------------3------------------------------------------------------------
MIMPI-MIMPI YANG BERTARUNG DI SARIMUKTI
Film ini mengisahka tentang bagaimana perjuangan petani yang sengsara karena mereka tidak mengetahui tentang peta atau bukti kepemilikan tanah yang dikelolanya, yang diambil oleh pihak Perhutani. Saat mereka mempertanyakan hal tersebut, seakan-akan pihak yang berkepentingan ataupun yang bersinggungan dengan masalah tersebut tidak membantu mereka untuk menangani masalah pertikaian tersebut.
Penduduk di desa Sarimukti berjumlah 4.300 orang, dengan 964 Kepala Keluarga. Mayoritas bekerja sebagai buruh (75%) dan petani (25%). Namun dikarenakan ada pembukaan lahan oleh Perhutani, kemungkinan, orang yang bekerja sebagai petani berjumlah 40%. Masyarakat disana mengolah lahan pertanian, tetapi mereka sendiri tidak mempunyai tanah. Kondisi desa Sarimukti adalah berada di ketinggian 1.500 diatas permukaan air laut (dpl), berarti desa tersebut berupa daerah pegunungan yang dingin
Salah satu orang yang memperjuangkan nasib para petani di sana adalah Mang Ade. Pada jaman reformasi dulu menjadi kepala desa, dan kemudian setelah itu, ikut organisasi yang memperjuangkan tanah ex-erfpacht yang diakui oleh pihak Perhutani. Mereka (petani) mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik nenek moyang mereka dari penjajah Belanda. Karena tidak digarap, makanya dipinjam oleh pihak Perhutani, yang awalnya ditanami dengan jenjeng diganti dengan tanaman pinas.
Pada tahun 1999,tanah tersebut dihabiskan oleh masyarakat sekitar ex erpacht 98 Ha yang di Sari Mukti. Mang Ade dan Serikat Petani Pasundan memperjuangkan tanah tersebut, karena tanah itu bukan milik Perhutani, walaupun ditanami dengan tanaman tanah pinas. Terdapat lebih dari 200 Ha korupsi lahan yang dilakukan oleh Perhutani. Di hutan lindung maupun di Amoseas juga terdapat tanaman kina, yang menjadi ciri tanaman milik Perhutani.
Dalam wawancara dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, didapatkan informasi antara lain sebagai berikut :
1. Ada satu keluarga yang mempunyai tanah sebanyak 50 Ha, bisa dijadikan tanah pertanian, sedangkan tanah yang petani kelola tidak bisa dijadikan tanah pertanian, tetapi masih masuk wilayah kehutanan.
2. “Sejak berakhirnya Hak Erphacht tanggal 29 Agustus 1953 sampai saat ini belum ada perubahan dan atau belum diberikan sesuatu hak baik kepada perorangan Badan Hukum maupun Instansi Pemerintah.” Kutipan yang berasal dari SK Kepala Kantor Pertanahan pada tahun 1998.
3. Bukti mengenai keadaan tanah di daerah Sarimukti baru diberikan dari pihak Kehutanan baru tahun 1998 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, padahal SK dari Kakantah Garut
Ada keheranan mereka, mengapa yang dahulunya perkebunan kina, kenapa bisa menjadi wilayah Perhutani, masyarakat punya apa? Peta yang diberikan oleh Menteri Kehutanan. Misalnya ada klaim dari petani, mana buktinya. Harus dipahami bahwa saat ini ada penata batas ulang re-scoring tergantung kondisi curah hujan, kelerengan serta kondisi tanah, coba cek lagi., hutan yang semula dari hutan produksi bisa jadi hutan lindung. Hutan lindung tidak boleh ditumpangsarikan. Hutan produksi yang kelerengan tanahnya lebih dari 15% tidak boleh ditumpangsarikan.
Perubahan bentang alam Sarimukti bukan hanya akibat dari petani yang menginginkan lahan bentang baru, tetapi juga akibat pengusaha kaya seperti haji Asep yang menguasai 50 Ha dan mempekerjakan 160 buruh tani, sekilas bentang alam mereka tidak berbeda dengan bentang alam rakyat karena memiliki hasil tanaman yang sama. Tanah haji Asep berasal dari tanah ABRI/militer yang dibeli tahun 1970-1975.
Bagaimana tanah dicagar alam dan dihutan lindung ada orang Mekar Jaya, Sarimukti . kalau sudah diresmikan, saya siap mundur dari cagar alam itu. Ada 2 patok cagar alam dan patok Perhutani. Mereka kurang tau yang penting asal buka hutan saja. Ada alat pembabat namanya congkrang. Untuk menebang kayu-kayu besar mereka tidak tahu. Mereka hanya membuka lahan saja. Orang-orang yang kecil terpental dari perhutani. Dapat keterangan dari kepala desa Sari mukti ¾ penduduk tidak punya tanah. Masyarakat dapat mengelola hutan lindung, mereka kalau diberi keleluasaan untuk itu, mereka tidak akan membuka cagar alam.
Selain itu, Perhutani juga memanfaatkan tanah yang sebenarnya merupakan cagar alam untuk ditanami pohon suren,salah satu kayu yang mempunyai kualitas terbaik. Pohon ini bisa mencapai umur 10-20 tahun. Cagar alam ini merupakan cagar alam Pegunungan Papandayan. Luas cagar alam tersebut sekitar 7000 Ha, dengan 34 hektar dari cagar alam tersebut digarap oleh petani yaitu sebanyak 54 KK. Karena petani tidak diberi keleluasaan dalam mengolah tanah, akhirnya membuka lahan di lokasi cagar alam. Selain masalah Perhutani, petani Desa Sarimukti juga dirisaukan dengan adanya Amoseas. Amoseas merupakan sebuah perusahaan yang besar dengan luas wilayah 70 Ha yang mengambil panas bumi untuk dijadikan listrik sebesar 125 MW (Mega Watt) dan kemudian dijual kepada Perusahaan Listrik Negara ( PLN ). Amoseas ini lebih mementingkan peralatan dan kepentingannya, walaupun begitu, pihak cagar alam tetap menghormati dan menghargainya. Dampak Amoseas sangat berpengaruh sangat besar terhadap lokasi tanah yang ditanami. Amoseas mengambil 60 % sumber air Cipanday dan selebihnya diambil oleh petani untuk mengairi sawahnya. Pada saat musim kemarau, petani-petani tersebut tidak bisa mengairi sawahnya karena kekeringan, karena diambil oleh pihak Amoseas.
Jika dikaitkan dengan perspektif Pancasila, maka tidak sesuai dengan :
1. Sia ke-2 Pancasila “ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Terhadap Amoseas yang mengambil sumber air Cipanday terlalu mendominasi, karena masyarakat hanya diberikan sebesar 40 %, dan jika musim kemarau, tanah para petani mengalami kekeringan. Seharusnya Amoseas harus memperhatikan kesejahteraan para petani, jangan hanya memperhatikan
2. Sila ke-5 Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Tanah yang diklaim oleh pihak Perhutani ternyata sebenarnya adalah tanah negara. Sedangkan yang terjadi selama ini, tanah tersebut dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat. Karena sama-sama belum mempunyai bukti kepemilikan Hak Atas Tanah tersebut, masyarakat (dalam hal ini petani) harusnya juga memperoleh kesempatan untuk memiliki tanah tersebut setelah mendapatkan ijin dari Pemerintah, tetapi harus disertai dengan bukti-bukti.
----------------------------------------------------4---------------------------------------------------------------
HOMO HOMINI LUPUS
Film ini hanya berdurasi beberapa menit, yang menceritakan tentang penganiayaan dan penindasan oleh PTPN VIII kepada petani Desa Cisompet, Kabupaten Garut dengan melibatkan preman-preman. Aksi yang dilakukan oleh para preman antara lain membakar rumah warga (dalam hal ini masyarakat petani) serta menculik mereka. Ada sebagian dari warga yang diculik tidak pernah kembali. Alasan dari aksi tersebut adalah terjadi perebutan lahan antara PTPN VIII dengan petani Desa Cisompet.
Dilihat dari perspektif Pancasila, kejadian tersebut tidak sesuai dengan :
1. Sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Penculikan dan pembakaran rumah merupakan hal yang tidak manusiawi.
2. Sila ke-3 Pancasila “Persatuan Indonesia”
Pertikaian tersebut tidak menimbulkan suatu persatuan, malah mendorong ke arah perpecahan. Selayaknya sebagai warga negara Indonesia, harus saling bersatu, tidak perlu adanya peperangan ataupun konflik yang akhirnya akan menyengsarakan masyarakat/rakyat, dalam hal ini adalah para petani.
3. SIla ke-4 Pancasila “ Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmad Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan “
Aksi brutal tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan. Ada jalur / jalan lain yang bisa ditempuh tanpa menyengsarakan salah satu pihak, yaitu dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kalau keduanya duduk berhadapan dengan kepala dingin, pasti akan bisa dicari solusi atas permasalahan tersebut, dan tidak akan terjadi kejadian anarkhis seperti itu.
4. Sila ke-5 Pancasila “ Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Rumah yang menjadi tempat berteduh, tempat tinggal para petani dibakar, itu sangat tidak adil. Bayangkan, mereka PTPN VIII apabila perusahaannya dibakar, apa reaksi mereka, pastilah mereka merasa jengkel dan marah, dan itu yang dirasakan para petani/ warga. Suasana ketidakadilan menyelimuti kehidupan para petani akibat kesewenang-wenangan penguasa/pembesar dalam hal ini pihak PTPN VIII.
---------------------------------------------------5-------------------------------------------------------------
PETANI MERDEKA
Film ini menceritakan tentang realita masalah yang terjadi di daerah Kulon Progo, yaitu mengenai kegelisahan petani di lahan pesisir pantai daerah Kulon Progo. Hal itu terjadi karena orang yang “berduit” menginginkan lahan tersebut untuk dijadikan sebagai areal penambangan pasir besi. Sebenarnya tanah tersebut awalnya merupakan tanah Sultan Ground yang merupakan milik Kesultanan Yogyakarta, dimana tanah tersebut karena disia-siakan, kemudian masyarakat sekitar mengusahakannya/ memanfaatkannya untuk kegiatan pertanian terutama menanam cabe. Di tanah berpasir, cabe tetap dapat tumbuh subur.
Salah satu sumber yang diwawancarai dalam film ini adalah Bapak Tukijo,yang merupakan salah satu petani cabe di lahan Sultan Ground yang sedang dipermasalahkan. Beliau kemudian menceritakan tentang masalah yang dihadapi oleh masyarakat petani cabe tersebut. Kemudian mereka menentang penambangan pasir besi di wilayah mereka melalui aksi demonstrasi. Dalam demonstrasi mempertahankan lahannya, sampai berakhir dengan pertumpahan darah karena mendapat perlawanan dari polisi. Akhirnya beberapa dari mereka sempat mendapat perawatan di puskesmas/ rumah sakit setempat.
Sampai dengan hari ini, kasus pasir besi belum diselesaikan dan belum ada tanggapan secara resmi dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maupun dari pihak Keraton Kesultanan Yogyakarta.
Jika dilihat dari perspektif Pancasila, maka tidak sesuai dengan :
1. Sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Dari segi kemanusiaan, tanah tersebut walaupun merupakan tanah Sultan Ground, karena dimanfaatkan oleh masyarakat (petani cabe), seharusnya pemerintah/ pihak keraton menyadari untuk mengikhlaskan tanah tersebut untuk mereka dengan berbagai pertimbangan. Jangan sampai diperbolehkan untuk kegiatan penambangan pasir besi, karena akan menimbulkan berbagai efek, antara lain : kerusakan pesisir pantai, abrasi laut,dan sebagainya.
2. Sila ke-4 Pancasila “ Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmad Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Sebuah demonstrasi adalah kewajaran dalam kehidupan di bangsa Indonesia sekarang, karena merupakan ciri dari demokrasi. Seharusnya demokrasi yang dilaksanakan oleh mereka untuk mengungkapkan aspirasi mereka tidak perlu ditanggapi oleh polisi dengan kekerasan.
-----------------------------------------------------S E L E S A I---------------------------------------------------
terima kasih banyak atas infonya mbak febri yang cantikkk,,,hehehe
BalasHapus