Tampilkan postingan dengan label kumpulan tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kumpulan tugas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 November 2011

SISTEMATIKA UU NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN ( UP DATE ! )


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 6° LU - 11° LS dan 97°- 141° BT, serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia mencapai 237.641.326 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam) jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57% diantaranya tinggal di pulau Jawa.
Urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota, terutama ke kota-kota besar seperti di Jakarta, menyebabkan bertambahnya kepadatan jumlah penduduk dan wilayah menjadi semakin sempit, karena jumlah manusia bertambah sedangkan tanah tetap. Lahan yang semula merupakan areal pertanian berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, industri, dan perdagangan. Masyarakat pendatang yang penghasilannya terbatas terpaksa hidup di daerah pinggiran yang biasa dikenal dengan perkampungan kumuh.
Masalah perkampungan kumuh dan tata ruang terutama daerah perkotaan yang notabene penduduknya padat, merupakan hal yang sangat rumit. Oleh karena itu, dibuatlah peraturan  antara lain UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, ­­UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan yang terbaru adalah UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 2011 juga dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pertanahan di BPN, karena berhubungan dengan tanah dan yang ada di atas tanah.

B.     Maksud dan Tujuan
1.      Mahasiswa mengetahui peraturan apa saja yang berkaitan dengan kegiatan pertanahan.
2.      Mahasiswa memahami maksud dan isi dari UU No.1 Tahun 2011.
3.      Mahasiswa mengerti bahwa kegiatan pertanahan cakupannya luas.
4.      Mahasiswa dapat memberikan penjabaran, menuangkan komentar mengenai UU No. 1 Tahun 2011 jika dibandingkan dengan UU No. 4 Tahun 1992


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Perumahan berasal dari kata rumah, yaitu bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Ada beberapa macam jenis rumah yang meliputi rumah komersial, rumah swadaya, rumah umum, rumah khusus dan rumah negara. Sedangkan pengertian perumahan menurut UU No.1 Tahun 2011 adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Dalam suatu permukiman pastilah ada suatu ruang lingkup yang dinamakan kawasan permukiman.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Maksud dari lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. Permukiman itu sendiri adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.


B.     Sistematika UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
1.      Bab I         : Ketentuan Umum
·         Pasal 1 ayat (1) sampai dengan ayat (29), menjelaskan tentang pengertian perumahan, kawasan permukiman, lingkungan hunian, dan sebagainya.

2.      Bab II       : Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
·         Pasal 2 : tentang asas perumahan dan kawasan permukiman.
·         Pasal 3 : tentang tujuan perumahan dan kawasan permukiman.
·         Pasal 4 : membahas tentang ruang lingkup perumahan dan kawasan permukiman.

3.      Bab III      : Pembinaan
·         Pasal 5   : ­­kegiatan pembinaan dilaksanakan oleh menteri, gubernur dan bupati/walikota.
·         Pasal 6   : kegiatan pembinaan dilakukan intra dan inter sektoral.
·         Pasal 7   : masyarakat terlibat dalam perencanaan.
·         Pasal 8   : bentuk pengaturan.
·         Pasal 9   : mengenai apa saja yang dikendalikan.
·         Pasal 10 : pengawasan sesuai ketentuan.
·         Pasal 11 : mengenai ketentuan lebih lanjut.

4.      Bab IV      : Tugas dan Wewenang
a.       Bagian Kesatu: Umum
·         Pasal 12     : tugas dan wewenang dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
b.      Bagian Kedua: Tugas
·         Paragraf 1 : Pemerintah (Pasal 13)
·         Paragraf 2 : Pemerintah Provinsi (Pasal 14)
·         Paragraf 3 : Pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 15)
c.       Bagian Ketiga : Wewenang
·         Paragraf 1 : Pemerintah (Pasal 16)
·         Paragraf 2 : Pemerintah Provinsi (Pasal 17)
·         Paragraf 3 : Pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 18)

5.      Bab V       : Penyelenggaraan Perumahan
a.       Bagian Kesatu : Umum
·         Pasal 19 : kebutuhan dan setiap warga negara dijamin haknya.
·         Pasal 20 : kegiatan penyelenggaraan perumahan
b.      Bagian Kedua : Jenis dan Bentuk Rumah
·         Pasal 21 : tentang jenis rumah
·         Pasal 22 : tentang bentuk rumah
c.       Bagian Ketiga : Perencanaan Perumahan
·         Paragraf 1 : Umum (Pasal 23).
·         Paragraf 2 : Perencanaan dan Perancangan Rumah ( Pasal 24, 25, 26, 27).
·         Paragraf  3 : Perencanaan Prasarana,Sarana, dan Utilitas Umum (Pasal 28, 29, 30, 31).
d.      Bagian Keempat : Pembangunan Perumahan
·         Paragraf 1 : Umum (Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37)
·         Paragraf 2 : Pembangunan Rumah (Pasal 38, 39, 40, 41,42, 43, 44, 45, 46)
·         Paragraf 3 : kegiatan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (Pasal 47)
e.       Bagian Kelima : Pemanfaatan Perumahan
·         Paragraf 1 : Umum (Pasal 48)
·         Paragraf 2 : Pemanfaatan Rumah (Pasal 49)
·         Paragraf 3 : Penghunian (Pasal 50, 51, 52)

f.       Bagian Keenam : Pengendalian Perumahan
·         Pasal 53 : tahapan pengendalian
g.      Bagian Ketujuh : Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR
·         Pasal 54 : kemudahan pembangunan
·         Pasal 55 : perolehan rumah bagi MBR

6.      Bab VI      : Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
a.       Bagian Kesatu : Umum (Pasal 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63)
b.      Bagian Kedua : Perencanaan Kawasan Permukiman (Pasal 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70)
c.       Bagian Ketiga : Pembangunan Kawasan Permukiman (Pasal 71, 72, 73, 74, 75)
d.      Bagian Keempat: Pemanfaatan Kawasan Permukiman (Pasal 76, 77, 78, 79, 80)
e.       Bagian Kelima : Pengendalian Kawasan Permukiman
·         Paragraf 1 : Umum (Pasal 81, 82)
·         Paragraf  2: Pengendalian Perencanaan Kawasan Permukiman (Pasal 83)
·         Paragraf  3: mengenai  Pengendalian Pembangunan Kawasan Permukiman (Pasal 84)
·         Paragraf 4: Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Permukiman (Pasal 85)

7.      Bab VII    : Pemeliharaan dan Perbaikan
a.       Bagian Kesatu : Umum (Pasal 86, 87)
b.      Bagian Kedua : Pemeliharaan (Pasal 88, 89, 90)
c.       Bagian Ketiga : Perbaikan (Pasal 91, 92, 93)


8.      Bab VIII   : Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
a.       Bagian Kesatu : Umum (Pasal 94)
b.      Bagian Kedua : Pencegahan (Pasal 95)
c.       Bagian Ketiga : Peningkatan Kualitas
·         Paragraf 1 : Umum (Pasal 96, 97)
·         Paragraf 2 : Penetapan Lokasi (Pasal 98)
·         Paragraf 3 : Pemugaran (Pasal 99)
·         Paragraf 4 : Peremajaan (Pasal 100)
·         Paragraf 5 : Pemukiman Kembali (Pasal 101,102)
·         Paragraf 6 : Pengelolaan (Pasal 103)
d.      Bagian Keempat : Pengaturan Lebih Lanjut (Pasal 104)

9.      Bab IX      : Penyediaan Tanah
·         Pasal 105   : penanggung jawab ketersediaan tanah
·         Pasal 106   : jalur penyediaan tanah
·         Pasal 107   : pemberian hak atas tanah
·         Pasal 108   : kesepakatan mengenai konsolidasi tanah
·         Pasal 109   : penetapan lokasi konsolidasi tanah
·         Pasal 110   : kemudahan yang diberikan Pemerintah dalam pembangunan rumah umum dan rumah swadaya
·         Pasal 111   : sertipikasi konsolidasi
·         Pasal 112   : kerjasama mengenai konsolidasi
·         Pasal 113   : konsolidasi diatur dalam peraturan pemerintah
·         Pasal 114   : peralihan dan pelepasan hak atas tanah
·         Pasal 115   : pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara atau daerah
·         Pasal 116   : pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar
·         Pasal 117   : mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum
10.   Bab X      : Pendanaan dan Sistem Pembiayaan
a.       Bagian Kesatu : Umum (Pasal 118)
b.      Bagian Kedua             : Pendanaan (Pasal 119, 120)
c.       Bagian Ketiga             : Sistem Pembiayaan
·         Paragraf 1 : Umum (Pasal 121)
·         Paragraf 2 : Lembaga Pembiayaan (Pasal 122)
·         Paragraf 3 : Pengerahan dan Pemupukan Dana (Pasal 123, 124)
·         Paragraf 4 : Pemanfaatan Sumber Daya (Pasal 125)
·         Paragraf 5 : Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan (Pasal 126)
·         Paragraf 6 : Pembiayaan Primer (Pasal 127)
·         Paragraf 7 : Pembiayaan Sekunder (Pasal 128)

11.   Bab XI     : Hak dan Kewajiban
·         Pasal 129 : hak setiap orang ataupun badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
·         Pasal 130 : kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

12.   Bab XII   : Peran Masyarakat
·         Pasal 131   : peran masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
·         Pasal 132   : fungsi dan tugas forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
·         Pasal 133   : mengenai unsur forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman

13.  Bab XIII   : Larangan
·         Larangan terhadap orang ataupun badan hukum yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman, yang terdapat dalam pasal 134, 135, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145,dan 146.

14.  Bab XIV   : Penyelesaian Sengketa
·         Pasal 147   : penyelesaian sengketa diutamakan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
·         Pasal 148   : penyelesaian sengketa dilakukan melalui gugatan di pengadilan ataupun diluar pengadilan
·         Pasal 149   : siapa saja yang dapat digugat

15.  Bab XV    : Sanksi Administratif
·         Pasal 150   : macam sanksi administratif

16.  Bab XVI   : Ketentuan Pidana
·         Sanksi pidana yang diberikan kepada orang maupun badan hukum apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut terdapat dalam pasal 151, 152, 153, 154, 155, 158, 159, 160, 161, 162,dan 163.

17.  Bab XVII : Ketentuan Peralihan
·         Pasal 164   : tetap berlakunya peraturan sebelumnya selama tidak bertentangan ataupun belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.

18.  Bab XVIII : Ketentuan Penutup
·         Pasal 165   : mengenai  peraturan pelaksanaan dan kelembagaan
·         Pasal 166   : mengenai pencabutan dan tidak berlakunya lagi peraturan sebelumnya
·         Pasal 167   : mulai masa berlakunya peraturan ini


C.    Komentar Berkenaan dengan UU No. 1 Tahun 2011
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sudah diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara kedua peraturan tersebut.
UU No. 4 Tahun 1992
UU No. 1 Tahun 2011
­    Adanya asas kekeluargaan, dan kepercayaan pada diri sendiri

­    Peran pemerintah hanya sebagai regulator
­    Peran serta masyarakat dilakukan secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha yang diberikan seluas-luasnya.
­    Bentuk pidana adalah berupa denda atau kurungan penjara





­    Peraturan pemerintah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak UU ini diundangkan.

­    Disahkan oleh Menteri Sekretaris Negara
­   adanya asas kesejahteraan, kenasionalan, kesehatan dan kemitraan
­   peran pemerintah sebagai stimulator dan fasilitator
­   peran serta masyarakat dilakukan dengan membentuk suatu forum dalam memberikan masukan
­   selain pidana, dapat dijatuhi pidana tambahan, seperti:  membangun kembali perumahan sesuai yang diperjanjikan, pencabutan izin, pembongkaran lisiba yang biayanya ditanggung pelaku.
­   Peraturan pelaksanaannya ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU ini diundangkan
­   Disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia


Apabila dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, UU No.1 Tahun 2011 ini terdapat banyak sekali pasal, yaitu 167 pasal, padahal UU No. 4 Tahun 1992 hanya sekitar 42 pasal. Walaupun semakin banyak pasal yang dituangkan dalam sebuah peraturan, yang berarti semakin rincinya suatu peraturan, namun kalau tidak diketahui oleh masyarakat juga akan percuma saja. Sebuah peraturan yang baik adalah dimana isi peraturannya dapat dipahami dan ditaati oleh masyarakat serta tidak merugikan masyarakat.

Ancaman denda yang diberikan sangat memberatkan. Jadi dengan persepsi masyarakat yang semakin kritis besar denda tersebut akan dinilai pro dan kontra. Pro-nya adalah supaya masyarakat ataupun badan hukum tidak melakukan suatu pelanggaran mengenai ketentuan yang telah ditetapkan melalui undang-undang tersebut. Sedangkan kontra-nya adalah denda yang begitu besar dengan peraturan yang semakin banyak hanya akan merugikan masyarakat dan akan menguntungkan pemerintah dengan masuknya denda tersebut ke kas negara.
Berkaitan dengan UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, pada undang-undang ini juga terdapat beberapa pasal yang menyangkut rumah susun. Sudah diatur secara rinci seperti yang terdapat pada UU No.1 Tahun 2011 pasal 43 ayat (1) , “Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret,dan/atau rumah susun, dapat dilakukan diatas tanah : a. hak milik; b. hak guna bangunan, baik di atas tanah negara maupun di atas hak pengelolaan; dan c.hak pakai di atas tanah negara. Pembangunan di atas hak sewa ataupun hak guna usaha tidak boleh dilakukan, tanah yang digunakan bukanlah kepunyaannya.
Mengenai pembangunan rumah susun, jarang sekali dibangun di atas tanah hak milik, karena hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang jangka waktunya sampai turun-temurun dan dapat diwariskan, tidak boleh dimiliki oleh orang asing juga. Jadi biasanya yang digunakan adalah hak pakai di atas tanah negara dan hak guna bangunan baik diatas tanah negara maupun di atas hak pengelolaan. Karena badan hukum dan orang asing dapat tinggal maupun berinvestasi disitu. Kalau misalnya orang asing dapat memiliki hak milik, bisa-bisa negara kita tanahnya adalah milik orang asing semua.
Pembangunan rumah umum yang diperuntukkan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) merupakan suatu langkah nyata bukti keberpihakannya pemerintah terhadap MBR. Hal tersebut sangat bagus untuk dilaksanakan terutama bagi masyarakat kumuh yang tinggal di daerah pinggiran kota. Sebab, permukiman yang selama ini mereka diami tidak sesuai dengan tata ruang dan juga mudah sekali untuk terjangkitnya wabah penyakit, serta apabila terjadi kebakaran susah untuk memadamkannya karena jalan yang dilalui sempit. Dengan kata lain dengan disahkannya undang-undang ini merupakan wujud dari pelaksanaan amanah UUD 1945 Pasal 28 ayat (h) yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Rumah Susun (rencananya merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun) yang saat ini masih dibahas di DPR, RUU tersebut merupakan kelanjutan atau delegasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya pasal 46 yang menyebutkan bahwa “Ketentuan mengenai rumah susun diatur tersendiri dengan undang-undang”. Artinya di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 juga diatur mengenai rumah susun, tetapi masih menyangkut hal-hal yang sifatnya umum. Ketentuan lebih khususnya diatur dalam RUU Rumah Susun yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Berkaitan dengan rumah susun dalam beberapa pasal telah diatur dalam undang-undang ini dan ketentuannya telah diatur tersendiri dalam undang-undang sesuai dengan Pasal 46.
2.      MBR terbantu dengan adanya rumah umum sebagai wujud keberpihakannya pemerintah terhadap masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah.
3.      Denda yang diberikan terlalu besar, sehingga memberatkan pelanggar dan dapat menguntungkan pemerintah karena adanya pemasukan dari negara.
4.      Forum yang dibentuk oleh masyarakat menjadi suatu masukan yang dapat didengar oleh pemerintah.

B.     Saran
1.      Sebuah produk Undang-undang hendaknya tidak merugikan masyarakat.
2.      Pemerintah sebagai stimulator dan fasilitator harus bisa memberikan contoh dan bimbingan untuk mencapai kesejahteraan sesuatu dengan asas yang terdapat dalam undang-undang ini.
3.      Dengan adanya undang-undang ini diharapkan kasus yang berhubungan dengan perumahan dan kawasan permukiman semakin berkurang.