Tampilkan postingan dengan label pemecahan sebuah kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemecahan sebuah kasus. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Oktober 2011

Perlunya Bukti Tertulis Dalam Suatu Perjanjian

Ini adalah sebuah kisah nyata dan seharusnya menjadi sebuah pembelajaran bagi saya dan semuanya. Kalau ada suatu perjanjian apalagi menyangkut hal penting, misalnya pernikahan, peminjaman utang, dan sebagainya perlu adanya kesepakatan dengan perjanjian bukti tertulis supaya kedua belah pihak masing-masing tidak dirugikan, dan seandainya ada pelanggaran mengenai perjanjian dapat dilakukan suatu semacam tuntutan untuk memperoleh hak yang telah direnggut. Ini adalah suatu keluarga dimana dia membangun sebuah rumah bertingkat. Awalnya bangunan tersebut tidak ditempati. Kemudian dikontrakkan selama beberapa tahun. Setelah selesai dikontrak, sang pemilik mempunyai suatu ide untuk membangun sebuah usaha, misalnya sebuah bengkel. Akhirnya dimulailah dengan usaha bengkel tersebut. Sang pemilik memberikan modal, sedangkan pelaksanaannya dilaksanakan oleh orang lain yang dipercaya untuk mengelola usaha tersebut dengan hasil yang didapat akan dibagi 50:50 (fifty:fifty). Itu merupakan suatu kesepakatan bersama, yang salah adalah tidak adanya suatu perjanjian tertulis, hanya perjanjian langsung. Keluarga tukang yang mengelola usaha tersebut juga tinggal di bengkel tersebut. Statusnya hanya menumpang, bukan mengontrak, jadi selain sudah mendapat 50% dari hasil tersebut juga mendapat tempat tinggal sementara yang gratis selama beberapa tahun lamanya. Usaha berjalan lancar. Suatu ketika, si tukang memberikan kunci bengkel beserta surat pajak kepada pemilik karena ingin menempati rumah barunya, serta mengabarkan kalau bengkel tersebut bangkrut secara tiba-tiba. Padahal usaha tersebut berjalan lancar dengan banyak pelanggan yang sering service di bengkel tersebut. Si tukang juga mengatakan kalau dia berutang belasan juta dalam usaha tersebut, tetapi tidak memberitahukan kejadian tersebut sama sekali kepada pemilik bengkel. Tidak ada pembukuan sama sekali yang diberikan kepada pemilik. Keluarga jauh dari tukang tersebut ada yang mengatakan kepada pemilik bengkel kalau banyak barang dagangan bengkel diangkut kerumah keluarga si tukang. Rumah yang dijadikan bengkel tersebut aslinya memang yang punya adalah si pemilik bengkel, dan tidak dikontrakkan ke tukang. Awalnya tetangga dekat bengkel diberitahu oleh tukang tersebut, kalau sebenarnya dia hanya menumpang, tapi setelah sekian lama dengan adanya tetangga baru, dia menyatakan kalau bengkel itu adalah miliknya dan dia di bengkel tersebut adalah hanya mengontrak. Kalau mengontrak pasti dia harusnya bayar, tapi selama ini tidak ada perjanjian dan pembayaran kontrakan. Padahal sebenarnya pemilik sudah mempercayai tukang tersebut dan menganggap sebagai keluarga, tapi ternyata salah satu pihak dirugikan, yaitu pemilik bengkel. Akhirnya bengkel tersebut tutup. Yang membuat kecewa pemilik bengkel adalah, bukan karena bangkrut, karena rejeki sudah ada yang mengatur, tetapi karena kurang adanya keterbukaan dan komunikasi dari tukang bengkel kepada pemilik bengkel mengenai hasil yang didapat serta kondisi perekonomian dibengkel tersebut. Jadi, apa pandangan anda mengenai kasus tersebut??? di comment ya.. trimakasih.