Minggu, 23 Januari 2011

Bahas Yuks Masalah tentang Tanah Sriwedari, mohon opini dan sarannya ya.

Tanah Sriwedari yang berada di Solo sedang bermasalah. itu dikarenakan sekarang ( dari kemaren-kemaren) terjadi perebutan tanah antara ahli waris tanah Sriwedari dan pemerintah kota Solo, Jawa Tengah. Sampai sekarang perebutan tersebut belum mencapai titik temu. Tanah tersebut udah jadi ikon kota Solo, yah layaknya Monas sebagai ikon kota Jakarta gitulah. Tau gak harga tanah tersebut per meternya adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/meter persegi. waw, sedangkan luas tanah tersebut adalah 10 Ha, jadi 10Ha= 10.000 m2, kalau diitung-itung berarti berapa tuh 10.000 m2 x Rp.10.000.000,- = 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah ). Jumlah yang fantastis bukan, coba ajah kalo kita beli kerupuk tu duit semua, bisa dapet berapa tuh ??? hahaha

Tiga Pihak Bicarakan Sengketa Tanah Sriwedari
Rabu, 19 November 2008 | 21:12 WIB

SOLO, RABU-  Pemerintah Kota Solo berencana menggelar paparan publik tentang sengketa tanah Sriwedari. Pemkot mengajak ahli waris KRMT Wirjodiningrat  dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo untuk memaparkan kronologi versi masing-masing soal kepemilikan tanah Sriwedari.
Wali Kota Solo Joko Widodo mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan tim untuk menyampaikan kronologi kasus sengketa tanah Sriwedari. Menurut dia, paparan publik yang akan digelar akhir Nopember ini diharapkan dapat memberi penjelasan setransparan mungkin kepada masyarakat tentang sengketa tanah Sriwedari.
Ahli waris KRMT Wirjodiningrat mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah Sriwedari seluas 10 hektar. Di atas tanah ini berdiri Taman Sriwedari, Museum Radya Pustaka, Stadion Sriwedari, Gedung Wayang Orang, Segaran, Pujasera, Restoran Boga, dan bekas gedung bioskop Solo Theatre.
Taman Sriwedari dan segaran dibangun oleh Paku Buwono X yang merupakan adik ipar Wirjodiningrat.
Salah satu ahli waris KRMT Wirjodiningrat, HRM Gunadi HS Gunadi mengisahkan, KRMT Wirjodiningrat yang merupakan kakek orang tuanya, membeli tanah Sriwedari dari seorang Belanda bernama Johannes Buselar pada tahun 1877 dengan status tanah RVE (hak milik).
Setelah keluar Undang-undang Pokok Agraria tanggal 24 September tahun 1960, status kepemilikan tanah didaftarkan kembali namun hanya mendapat status hak guna bangunan (HGB) 22 karena baru didaftarkan tahun 1965.
Ini digugat ahli waris melalui Pengadilan Negeri Surakarta tahun 1970. Tahun 1980, keputusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung menyatakan, ahli waris berhak atas HGB 22 sampai tahun 1980, Pemkot Solo membayar ganti rugi uang sewa persil dan gedung, sementarar gugatan agar pemkot mengosongkan dan menyerahkan persil dan gedung kepada ahli waris tidak dapat diterima.
Tahun 1980, ahli waris memperpanjang hak kepada BPN Solo namun tidak diterima. Tahun 1987 dan 1991, BPN menerbitkan Hak Pakai (HP) 11 dan HP 15 tanah Sriwedari atas nama Pemkot Solo. Ahli waris melalui Pengadilan Tata Usaha Negara menuntut pembatalan HP 11 dan HP 15.
Di PTUN Semarang, BPN kalah, tetapi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya BPN menang. Di tingkat kasasi BPN kalah. Saat ini sedang berlangsung proses pengajuan peninjauan kembali.



So, gimana pendapat kalian???
ada teman  ku bilang kalo tanah Sriwedari tersebut kurang dikelola oleh pemkot disana. dia  berasumsi begitu karena, dia lihat lokasi tersebut kumuh alias kurang terawat. 

menurut kalian tanah tersebut sebaiknya gimana?

1. apakah tanah tersebut diserahkan saja ke ahli waris secara keseluruhan ???  kalau iya, bayangkan, tanah tersebut tuh  udah jadi ikon/simbol kota Solo, ibaratnya seperti Monas di Jakarta.. kalau misalnya jadi milik pribadi (ahli waris), kalau misalnya kondisi kepepet, bisa aja kan benda peninggalan yang berharga ntar dijual ke pihak luar (asing). dan apa bisa langsung bisa menyelesaikan masalah. Karena tanah tersebut masih harus dibagi kepada masing-masing kepala keluarga. KK nya aja udah ratusan, palagi kalo setiap KK udah berapa orang tuh......

2. apakah diserahkan ke pemkot semuanya?? nach, misalnya kamu adalah salah satu ahli waris tersebut, apakah dirimu setuju? andaikan kamu setuju, apa respon yang lain (ratusan KK yang lain hayooo???) tapi nilainya menggiurkan juga sih, kalo diganti rugi segitu (dibaca : satu trilyun rupiah), tapi dapat darimana pemerintah kota/ masyarakat Solo mengganti kerugian tersebut? dari dana taktis kah? anggaran DIPA pasti gak ada yang segitu banyaknya, apa mau para PNS di Solo gak digaji selama beberapa bulan/tahun??? gak mungkin kan? apakah masyarakat mau , istilahnya menyokong dan membantu pemkot dalam bentuk biaya, untuk mengganti rugi tanah tersebut.... apa mungkin diganti rugi tapi tidak sebesar itu (bukan 10juta/m2 na)

3. pembagian tanah antara pemkot dengan ahli waris. nach, maunya berapa-berapa???? 50-50, 40-40-20, ato gimana??????

So gimana solusinya n adakah pendapat dari kalian, ???????????????/
mohon dicomment yaaachhhh................






Tidak ada komentar:

Posting Komentar