Undang-undang ini merupakan salah satu acuan dari Badan Pertanahan Nasional dalam hal berkaitan dengan rumah susun. Sebelumnya, UU yang mengatur mengenai rumah susun adalah UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Tapi yang jelas, UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tetap menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Walau tidak dipungkiri ada banyak gep antara UU yang satu dengan UU yang lain...
Tugas mengenai sistematika UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang dibuat oleh penulis blog ini, harap bersabar... soalnya tugas tersebut akan dikumpulkan pada tanggal 15 November 2011, sehingga penulis masih ada waktu untuk membuatnya. silakan tinggalkan comment anda jika ingin bertanya seputar UU tersebut. terima kasih.
bee klo dah slesai ksh tw y... bth contekan neh,,hehehehe... SEMANGAT BEE!!!
BalasHapusbee kalo uda email ke aq ya,, xixixixi..
BalasHapus